Ketika pecah Perang Dunia ke- 2 di Eropa dan menyebar ke Pasifik, Jepang menduduki Hindia Belanda bulan Maret 1942, setelah tentara Belanda menyerah menyusul kejatuhan Hing Kong, Manila, dan Singapura. Pada 1 April 1945 pasukan Amerika mendarat di Okinawa. Kemudian pada tanggal 6 dan 9 Agustus 1945 Amerika menjatukan bom atom di Hiroshima dan Nagasaki (Jepang). Beberapa hari kemudian, pada 14 Agustus 1945, Jepang menyerah kepada Tentara Sekutu. Kejadian tersebut membuka peluang bagi bangsa Indonesia untuk memproklamirkan kemerdekaan. Tiga hari setelah Jepang menyerah tanpa syarat, pada tanggal 17 Agustus 1945, pemimpin nasional Indonesia Ir. Soekarno dan Drs. Muhammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia atas nama bangsa Indonesia[1].
Proklamasi, yang diselenggarakan di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta, didengar oleh ribuan bangsa Indonesia karena teks tersebut secara rahasia disiarkan oleh pegawai radio memakai pemancar yang dikontrol Jepang[2] . Dari peristiwa inilah mulai terbentuknya Pemerintahan Indonesia yang dipimpin oleh Presiden Ir. Soekarno. Sedangkan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden. Pada tanggal 15 September 1945 kabinet pertama terbentuk.
B. Pengertian
Sebelum kita membahas Proses Penyusunan Sila-sila Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, disini kami akan membahas pengertian dari Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Pancasila adalah landasan filosofis dari Negara Indonesia. Pancasila terdiri dari dua kata Sansekerta yang terdapat didalam kitab Sutasoma karangan Empu Tantular pada masa kerajaan Majapahit, yaitu Panca artinya lima, dan Sila artinya dasar. Jadi, Pancasila itu adalah lima prinsip dasar yang terkait dan tidak dapat terpisahkan satu sama lainnya, yaitu :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
C. Sejarah Perkembangan UUD 1945
Sejarah Tatanegara Republik Indonesia telah mencatat bahwa sejak Negara Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan sekarang, sudah tiga Undang-Undang Dasar pernah berlaku dan digunakan sebagai landasan konstitusional Negara Republik Indonesia. Adapun tiga Undang-Undang Dasar itu ialah:
- Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat dalam berita Republik Indonesia tahun II (1945) No. 7., halaman 45 sampai 48, berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 sampai 17 Agustus 1950; kemudian berlaku kembali sejak 5 Juli 1959 sampai sekarang.
- Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 3 tahun 1950, berlaku mulai tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950.
- Undang-Undang Dasar sementara yang diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 56 tahun 1950 sebagai Undang-Undang Nomor 7 tahun 1950, yang berlaku mulai 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959.
- Undang-Undang Dasar 1945 berlaku yang pertama kali setelah Negara Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, tepatnya berlaku sejak tanggal 18 Agustus 1945.
- Pada saat berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950) tidak berarti bahwa UUD 1945 tidak berlaku lagi. Ia tetap berlaku, malahan Undang-Undang ini memakai dengan dua konstitusi, yaitu UUD 1945 dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat[3].
- 1. Tahap pertama : 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
- 2. Tahap kedua : 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
- 3. Tahap ketiga : 5 Juli 1959-sekarang.
- Sejarah Pengesahan Pembukaan UUD 1945
Historis penyusunan dan pengesahan Pembukaan UUD 1945 secara kronologis dapat digambarkan sebagai berikut :
- Tanggal 7 September 1944 adalah janji politik Pemerintahan Balatentara Jepang kepada Bangsa Indonesia, bahwa Kemerdekaan Indonesia akan diberikan besok pada tanggal 24 Agustus 1945.
- balatentara Jepang menjelang akhir 1944, menderita kekalahan dan tekanan dari tentara sekutu.
- tuntutan dan desakan dari pemimpin Bangsa Indonesia.
- Tanggal 29 April 1945 pembentukan BPUPKI oleh Gunswikau (Kepala Pemerintahan Balatentara Jepang di Jawa). Badan ini bertugas untuk menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia, dan beranggotakan 60 orang terdiri dari para Pemuka Bangsa Indonesia yang diketuai oleh Dr. Rajiman Wedyodiningrat, dengan wakil muda Raden Panji Soeroso dan itibangase Yosio[5].
- Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI)
Adapun susunan Keanggotaan BPUPKI adalah sebagai berikut :
- Ketua (Kaityoo) : Dokter K. R. T. Rajiman Widyodiningrat
- Ketua Muda (Fuku) : Raden Panji Soeroso
- Ketua Muda (Fuku) : Itibangase Yosio
- Ir. Soekarno
- Mr. Muh. Yamin
- Ki. Hajar Dewantara
- Drs. Muhammad Hatta
- KH. Abdulhalim, dan lain-lain.
- Dasar Disusunnya Rancangan Pembukaan (Preambule) UUD 1945 Sebagai Hukum Dasar
Adapun cara kerja yang ditempuh oleh BPUPKI dalam penyusunan Rancangan Pembukaan UUD 1945 sebagai Hukum Dasar Negara ada 2 (dua) Pase, yaitu :
- Pase Penyusunan (Perumusan)
- penyusunan konsep Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka yang kemudian disahkan sebagai Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka.
- penyusunan Konsep Rancangan Preambule Hukum Dasar yang kemudian diserahkan menjadi Rancangan Preambule Hukum Dasar.
- penyusunan hal-hal yang lain, seperti :
- Rancangan pernyataan Indonesia Merdeka.
- Rancangan Ekonomi dan Keuangan
- Rancangan Bagian Pembelaan Tanah Air.
- Bentuk Negara.
- Wilayah Negara.
- Pase Pengesahan
- pengesahan Rancangan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, adalah sebagai berikut :
- Menetapkan Rancangan Preambule Hukum Dasar (yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta) dengan beberapa perubahan (amandemen) sebagai pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
- Menetapkan Rancangan Hukum Dasar Negara Republik Indonesia setelah mendapat beberapa perubahan sebagai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
- Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
- Menetapkan berdirinya Komite Nasional[7].
- pengesahan Rancangan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, adalah sebagai berikut :
1. Perumusan Sila-Sila Pancasila
Pada awal mula Perumusan (penyusunan) Sila-sila Pancasila adalah sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945 dengan Acara Sidang Mempersiapkan Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka.
Berpidato dan Mengajukan Konsep:
- Tanggal 29 Mei 1945 : Prof. Mr. H. Moh. Yamin (berpidato), mengajukan saran/usul yang disiapkan secara tertulis, yang berjudul “Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” . Lima Azas dan Dasar itu adalah sebagai berikut :
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan Persatuan Indonesia
- Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
- Sementara itu dari golongan islam dalam siding BPUPKI mengusulkan juga konsepsi Dasar Negara Indonesia Merdeka ialah Islam.
- Tanggal 31 Mei 1945 :
2 Prof. Mr. Muh Yamin, menguraikan tentang daerah Negara Kebangsaan Indonesia atas tinjauan yuridis, histories, politik, sosiologis, geografis dan konstitusional yang meliputi seluruh Nusantara Raya.
2 Berpidato juga P. F. Dahlan, menguraikan masalah golongan Bangsa Indonesia, peranakan Tionghoa, India, Arab dan Eropa yang telah turun temurun tinggal di Indonesia.
2 Berpidato juga Drs. Muh. Hatta, menguraikan tentang bentuk Negara Persatuan Negara Serikat dan Negara Persekutuan, juga hubungan negara dan agama serta Negara Republik ataukah Monarchi.
- Tanggal 1 Juni 1945 :
- Kebangsaan Indonesia
- Peri Kemanusiaan (Internasionalisme)
- Mufakat Demokrasi
- Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
@ Berpidato juga :
F Abikusno Cokrosoejoso
F M. Soetarjo Kartohadikoesoemo
F Ki. Bagus Hadikusumo
F Liem Koen Hian.
- Rumusan pada Piagam Jakarta 22 Juni 1945;
- Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
- Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945;
- Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
- Mukaddimah Konstitusi RIS dan UUD 1950;
- Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
- Peri Kemanusiaan
- Kebangsaan
- Kerakyatan
- Keadilan Sosial.
- Rumusan Lain;
- Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
- Peri Kemanusiaan
- Kebangsaan
- Kedaulatan Rakyat
- Keadilan Sosial.
2. Perumusan dan Pengesahan Undang-Undang Dasar 1945
Pada perumusan/penyusunan Undang-Undang Dasar 1945 pada dasarnya diawali oleh beberapa tahap penyusunan, yaitu :
- pembukaan/mukaddimah
- lima azas dan dasar itu adalah peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ke-Tuhanan, peri kerakyatan, keadilan sosial (kesejahteraan sosial)
- Mr. Muhammad Yamin juga menyampaikan Konsep Rancangan Pembukaan UUD 1945 diawali dengan “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang”.
Adapun Rancangan Preambule Hukum Dasar itu bunyinya sebagai berikut :
Mukaddimah
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah daerah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban lingkungan kemakmuran bersama di Asia timur raya, akhirnya telah menyebabkan perang kepada Amerika dan Inggris………..dan seterusnya!
- batang tubuh UUD 1945
Sebelum siding Pleno dimulai atas tanggung jawab ketua PPKI ditambah 6 orang anggota baru untuk mewakili golongan-golongan yang belum terwakili dalam keanggotaan PPKI yang lama (hasil tunjukan Pemerintah Jepang). Adapun keenam orang anggota baru itu adalah :
- RTA Wiranata Kusumah, wakil golongan islam dan golongan menak Jawa Barat.
- Ki. Hajar Dewantara, wakil golongan Taman Siswa, dan golongan Nasional dan Jawa Tengah.
- Mr. Kasman Suryadimejo, wakil golongan Peta.
- Mr. Akhmad Subarjo, wakil golongan pemuda.
- Sayuti Malik, wakil golongan kiri.
- Mr. Iwa Koesoema Sumantri, wakil golongan kiri.
Mukaddimah
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar pada : Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Selanjutnya, acara dengar pendapat:
- Ir. Soekarno memberikan usulan/saran untuk mengubah Mukaddimah menjadi Pembukaan.
- Anggota Ki. Bagoes Hadikoesoemo memberikan usulan/saran untuk menghapus dasar pada kemanusiaan yang adil dan beradab, menjadi kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Ir. Soekarno, selanjutnya merevisi kata Hukum Dasar Negara Indonesia menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Maka sempurnahlah isi dari Undang-Undang Dasar 1945 itu yang berbunyi sebagai berikut :
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasarkan kepada : Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia[8].
Demikianlah penjelasan dari kami, mengenai Proses Penyusunan Undang-Undang Dasar 1945 yang seluruhnya dapat diikuti dari jalannya Persidangan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang kemudian disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
KESIMPULAN
- Hakekat Pancasila adalah Dasar Negara. Oleh karena itu, harus diucapkan dengan satu nafas “Pancasila Dasar Negara”.
- Rumusan Otentik Pancasila Dasar Negara adalah rumusan dalam pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
- Badan-badan yang bersangkutan dengan perumusan Pancasila Dasar Negara adalah BPUPKI dan PPKI.
- Kronologi Pancasila Dasar Negara:
- 28 Mei 1945 : Peresmian BPUPKI dan persidangan pertama BPUPKI dimulai-pidato Moh. Yamin.
- 31 Mei 1945 : Pidato Soepomo
- 1 Juni 1945 : Pidato Soekarno, persidangan pertama selesai.
- 22 Juni 1945 : Perumusan Piagam Jakarta.
- 10 s/d 16 Juli 1945 : Persidangan ke-2 BPUPKI tentang draf UUD 1945
- 18 Agustus 1945 : Pengesahan UUD 1945.
- Tahap-tahap dalam Perumusan Pancasila Dasar Negara :
- Individual :
- Muh. Yamin (29 Mei 1945)
- Supomo (31 Mei 1945)
- Soekarno (1 Juni 1945), yaitu Pencetusan nama Pancasila.
- Kolektif :
- Panitia Sembilan (22 Juni 1945)
- Sidang II BPUPKI (10-16 Juli 1945)
- Sidang PPKI (18 Agustus 1945)
- Individual :
Sangat membantu (y)
BalasHapus;)