Kamis, 10 Februari 2011

Motivasi Hidupku

  • Jangan lihat masa lampau dengan penyesalan; jangan pula lihat masa depan dengan ketakutan; tapi lihatlah sekitar anda dengan penuh kesadaran.
  • Resolusi tanpa tindakan adalah sia-sia, mimpi tanpa perbuatan juga akan menjadi sia-sia.
  • Anda siap meninggalkan masa lalu. Bagi kebanyakan orang, tempat kerja mereka saat ini adalah komunitas yang paling aman dan paling bisa diandalkan. Ketika Anda meninggalkan sarang itu, Anda tidak bisa lagi kembali ke sana. Apakah Anda siap membangun sarang baru dengan komunitas baru? Mulai tinggalkan semua rutinitas masa lalu Anda yang tidak Anda sukai dan yang pasti tidak akan membawa Anda mencapai semua impian Anda yang baru; mulailah dengan tindakan baru.
  • Kita harus mulai berani menentukan tujuan hidup kita sendiri, siap untuk menghadapi dan mengambil segala risiko yang muncul dan bisa menghapus bayangan kegagalan masa lalu kita. Mulailah membuka lembaran baru, jalani dengan penuh optimisme dan semangat baru, maka semua impian pasti menjadi kenyataan.
  • Jika seseorang mengharapkan perubahan dalam hidupnya apalagi di tahun yang baru, maka orang tersebut tidak dapat mengharapkan orang lain atau faktor eksternal berubah untuk dirinya. Orang tersebutlah harus mau mengubah dirinya lebih dahulu. Jika kita berharap hal yang lebih baik, tentu kita tidak dapat terus memelihara kebiasaan-kebiasaan yang kurang efektif di tahun sebelumnya, untuk dipakai di tahun yang baru.
  • Waktu tak akan pernah kembali, tetapi waktu selalu memberimu kesempatan.
  • Kesempatan tidak datang dua kali (Jika ada kesempatan atau ada yang terlintas di pikiran, langsung lakukan !). Catatan: ada kesempatan yang datang berkali-kali pada peristiwa / keadaan tertentu.
  • Hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, hari esok harus lebih baik dari hari ini
  • Jangan pernah menyerah karena apapun yang terjadi selalu ada jalan keluar. Kita dilahirkan bukan sebagai orang yang gagal tetapi seorang pemenang.
  • Mencoba tak mengapa, berhasil syukur, gagal jadi pengalaman.
  • Apapun perjuangan anda hari ini pasti akan ada hasilnya. Jangan menyerah !
  • “You are what you believe in”. Anda adalah apa yang anda percayai. kalau anda percaya anda itu A, maka anda A, kalau anda percaya anda Z, maka anda Z. Believe in Yourself.
  • Semua hal besar dimulai dari satu langkah kecil.
  • Seorang pemenang tidak membiarkan dirinya dikalahkan oleh keadaan.
  • Jangan jadikan hambatan sebagai alasan, tapi jadikanlah sebagai tantangan dalam menjalani hidup.
  • Jangan mencari kawan yang membuat Anda merasa nyaman, tetapi carilah kawan yang memaksa Anda terus berkembang.
  • Lebih mudah menilai kesalahan orang lain daripada kesalahan sendiri.
  • Lakukanlah apa yang akan kamu lakukan karena terkadang pertimbanganlah yang akan membuatmu untuk tak pernah memulai.
  • Kebebasan adalah kemampuan jiwa untuk bisa menilai segala sesuatu tanpa ada tekanan dalam menentukan sikap.
  • Don't judge the book by its cover. Jangan menilai orang hanya dari penampilannya saja, tetapi dari sikap/tindakannya, kata-katanya juga.
  • Just Do It.
  • The greatest glory is not never falling but in rising everytime we fall.
  • Jangan gegabah mengambil suatu keputusan, cermati dan teliti.
  • Never Give Up On Your Dream.
  • TETAP SEMANGAT.
  • Winner never quit and quitter never win.
  • Sesuatu yang berharga terkadang tidak dapat dinilai dari luarnya, tetapi dinilai dari kenangan yang terjadi pada sesuatu tersebut.
  • Hope is a good thing. Maybe the Best of things. And no good thing ever die.
  • Be your self is great, than to be someone else.
  • Jika anda lunak terhadap diri sendiri, maka kehidupan akan keras terhadap anda. Akan tetapi bila anda keras terhadap diri sendiri, maka kehidupan akan menjadi lunak.
  • There's no secret ingredient. To make something special, you just have to believe it's special.
  • Berhati-hatilah dengan pikiranmu, sebab mereka akan menjadi kata2. Berhati-hatilah dengan kata-katamu, sebab mereka akan menjadi kebiasaan. Berhati-hatilah dengan kebiasaanmu, sebab mereka akan menjadi karakter. Berhati-hatilah dengan karaktermu, sebab ia akan menentukan nasibmu.
  • Saat terindah dalam hidupmu adalah dimana ketika dirimu mulai bisa memberikan maaf bagi orang lain.
  • Sometimes the simplest idea can make the biggest difference .
  • Kegagalan adalah kesuksesan yang tertunda.
  • Hidup itu saling berbagi, kalaupun kamu sudah tidak punya apa2 lagi, minimal bagilah senyummu kepada setiap orang.
  • Pilihan kitalah, lebih dari kemampuan kita, yang menentukan siapa diri kita sebenarnya.
  • Jangan menunda sesuatu yg bisa dikerjakan hari ini.
  • Berjanjilah untuk memikirkan yg terbaik, lakukanlah hanya yg terbaik, maka hal yg tidak mungkin menjadi kenyataan.
  • Lebih baik terlambat, daripada tidak sama sekali.
  • Ambil hikmah dari kejadian yg tak diinginkan.
  • Kegagalan adalah awal dari kesuksesan.
  • Keberhasilan hanya bisa di capai oleh orang2 yg PERCAYA dan MEMPERJUANGKANNYA.
  • Belajarlah untuk mengakui kekurangan diri sendiri.
  • Berani berbuat berani bertanggungjawab.
  • Kesombongan adalah awal dari kehancuran.
  • Tak seorang pun sempurna. Mereka yang mau belajar dari kesalahan adalah bijak. Menyedihkan melihat orang berkeras bahwa mereka benar meskipun terbukti salah.
  • When there is a hope, there is a will.
  • Apa perbedaan antara hambatan dan kesempatan? Perbedaannya terletak pada sikap kita dalam memandangnya. Selalu ada kesulitan dalam setiap kesempatan; dan selalu ada kesempatan dalam setiap kesulitan.
  • Life is beautiful.
  • Janganlah kamu putus asa dengan masalah2 yang ada dalam hidupmu karena masalah yg diberikan kepadamu akan membuatmu menjadi dewasa,sabar, dan tabah.
  • Sukses tidak diukur dari posisi yang dicapai seseorang dalam hidup, tapi dari kesulitan-kesulitan yang berhasil diatasi ketika berusaha meraih sukses.
  • Berhentilah mencari suatu alasan untuk menutupi kegagalan. Mulailah bertindak untuk meraih keberhasilan.
  • Jangan jadikan kekurangan sebagai alasan untuk tidak sukses, tapi jadikanlah dia sebagai tantangan yg harus dilalui.
  • Sukses adalah sebuah perjalanan, karena itu TIDAK ADA orang yang GAGAL di dunia ini. Yang ada hanyalah mereka yang memilih untuk BERHENTI lebih cepat.
  • Untuk sukses, Anda harus bisa berbicara; untuk berbicara, anda harus percaya diri; untuk percaya diri, anda harus memimpin diri sendiri.
  • Disiplin pada diri sendiri adalah modal paling berharga bagi sebuah kesuksesan.
  • Sesungguhnya, bukan karena sulit kita menjadi tidak berani. Tapi, karena kita tidak beranilah maka segala sesuatu menjadi sulit. Hal yang sulit bukan berarti tidak bisa diselesaikan! Bersikaplah sabar, ulet, dan tegar.
  • Action is Power! Aksi adalah kekuatan! Semua kata-kata hanya akan menjadi MAKSIMAL jika dilandasi dengan banyaknya tindakan dan action yang menyertai.
  • Perjuangkan apa yang berani anda lakukan !
  • Mencintai diri sendiri berarti mau belajar mengenal kelebihan dan kekurangan diri. Juga, rela menerima apa adanya dan bersedia mengembangkan talenta yang kita punyai!
  • KOMITMEN layaknya sebuah janji yang harus ditepati pada diri sendiri.
  • Keyakinan diri adalah kekuatan pendobrak yang luar biasa!!
  • I Can Do It!
  • Ada TIGA hal penting dalam hidup ini. Pertama: mendapatkan apa yang kita inginkan. Kedua: memelihara apa yang telah kita dapatkan. Ketiga: menikmati apa yang telah kita miliki.
  • Seutas senyum yang tersungging di bibir, jika mampu terus menghiasi wajah kita, dapat membawa pencerahan bagi siapa saja. Karena itu, tebarlah senyum, meski saat menghadapi hal yang kurang menyenangkan. Itulah inti kedewasaan dalam menyikapi kehidupan ini.
  • Kita harus berani memastikan dan memperjuangkan segala hal yang pantas kita raih.
  • Saat merasa jenuh dan bosan, kita perlu istirahat sejenak. Tapi ingat! Istirahat bukan berarti berhenti maju atau berhenti berjuang. Istirahat hanya untuk penyegaran. Setelah itu, ayo bangkit dan berjuang lebih keras lagi!
  • tidak ada kata GAGAL, yg ada hanya SUKSES atau BELAJAR
  • "Bila kamu memasang cita-cita setinggi langit dan akhirnya gagal, paling tidak kamu gagal di atas kesuksesan semua orang." 
  • Everything will be okay in the end. If it’s not okay, it’s not the end.
  • Orang yang gagal adalah orang yang takut/tak pernah mencoba

Inspirasi Hidupku

1. Jangan tertarik kepada seseorang karena parasnya, sebab keelokan paras dapat menyesatkan. Jangan pula tertarik kepada kekayaannya, karena kekayaan dapat musnah. Tertariklah kepada seseorang yang dapat membuatmu tersenyum, karena hanya senyum yang dapat membuat hari-hari yang gelap menjadi cerah. Semoga kamu menemukan orang seperti itu.

2. Ada saat-saat dalam hidup ketika kamu sangat merindukan seseorang, sehingga ingin hati menjemputnya dari alam mimpi dan memeluknya dalam alam nyata. Semoga kamu memimpikan orang seperti itu.

3. Bermimpilah tentang apa yang ingin kamu impikan, pergilah ke tempat-tempat kamu ingin pergi, jadilah seperti yang kamu inginkan, karena kamu hanya memiliki satu kehidupan dan satu kesempatan untuk melakukan hal-hal yang ingin kamu lakukan.

4. Semoga kamu mendapatkan kebahagiaan yang cukup untuk membuatmu baik hati, cobaan yang cukup untuk membuatmu kuat, kesedihan yang cukup untuk membuatmu manusiawi, pengharapan yang cukup untuk membuatmu bahagia dan uang yang cukup untuk membeli hadiah-hadiah.

5. Ketika satu pintu kebahagiaan tertutup, pintu yang lain dibukakan. Tetapi acapkali kita terpaku terlalu lama pada pintu yang tertutup sehingga tidak melihat pintu lain yang dibukakan bagi kita.

6. Sahabat terbaik adalah dia yang dapat duduk berayun-ayun di beranda bersamamu, tanpa mengucapkan sepatah katapun, dan kemudian kamu meninggalkannya dengan perasaan telah bercakap-cakap lama dengannya.

7. Sungguh benar bahwa kita tidak tahu apa yang kita milik sampai kita kehilangannya, tetapi sungguh benar pula bahwa kita tidak tahu apa yang belum pernah kita miliki sampai kita mendapatkannya.

8. Pandanglah segala sesuatu dari kacamata orang lain. Apabila hal itu menyakitkan hatimu, sangat mungkin hal itu menyakitkan hati orang itu pula.

9. Kata-kata yang diucapkan sembarangan dapat menyulut perselisihan. Kata-kata yang kejam dapat menghancurkan suatu kehidupan. Kata-kata yang diucapkan pada tempatnya dapat meredakan ketegangan. Kata-kata yang penuh cinta dapat menyembuhkan dan memberkahi.

10. Awal dari cinta adalah membiarkan orang yang kita cinta menjadi dirinya sendiri, dan tidak merubahnya menjadi gambaran yang kita inginkan. Jika tidak, kita hanya mencintai pantulan diri sendiri yang kita temukan di dalam dia.

11. Orang-orang yang paling berbahagia tidak selalu memiliki hal-hal terbaik, mereka hanya berusaha menjadikan yang terbaik dari setiap hal yang hadir dalam hidupnya.

12. Mungkin Tuhan menginginkan kita bertemu dengan beberapa orang yang salah sebelum bertemu dengan orang yang tepat, kita harus mengerti bagaimana berterima kasih atas karunia itu.

13. Hanya diperlukan waktu semenit untuk menaksir seseorang, sejam untuk menyukai seseorang dan sehari untuk mencintai seseorang tetapi diperlukan waktu seumur hidup untuk melupakan seseorang.

14. Kebahagiaan tersedia bagi mereka yang menangis, mereka yang disakiti hatinya, mereka yang mencari dan mereka yang mencoba. Karena hanya mereka itulah yang menghargai pentingnya orang-orang yang pernah hadir dalam hidup mereka.

15. Cinta adalah jika kamu kehilangan rasa, gairah, romantika dan masih tetap peduli padanya.

16. Hal yang menyedihkan dalam hidup adalah ketika kamu bertemu seseorang yang sangat berarti bagimu dan mendapati pada akhirnya bahwa tidak demikian adanya dan kamu harus melepaskannya.

17. Cinta dimulai dengan sebuah senyuman, bertumbuh dengan sebuah ciuman dan berakhir dengan tetesan air mata.

18. Cinta datang kepada mereka yang masih berharap sekalipun pernah dikecewakan, kepada mereka yang masih percaya sekalipun pernah dikhianati, kepada mereka yang masih mencintai sekalipun pernah disakiti hatinya.

19. Sungguh menyakitkan mencintai seseorang yang tidak mencintaimu, tetapi yang lebih menyakitkan adalah mencintai seseorang dan tidak pernah memiliki keberanian untuk mengutarakan cintamu kepadanya.

20. Masa depan yang cerah selalu tergantung kepada masa lalu yang dilupakan, kamu tidak dapat hidup terus dengan baik jika kamu tidak melupakan kegagalan dan sakit hati di masa lalu.

21. Jangan pernah mengucapkan selamat tinggal jika kamu masih mau mencoba, jangan pernah menyerah jika kamu masih merasa sanggup jangan pernah mengatakan kamu tidak mencintainya lagi jika kamu masih tidak dapat melupakannya.

22. Memberikan seluruh cintamu kepada seseorang bukanlah jaminan dia akan membalas cintamu! Jangan mengharapkan balasan cinta, tunggulah sampai cinta berkembang di hatinya, tetapi jika tidak, berbahagialah karena cinta tumbuh di hatimu.

23. Ada hal-hal yang sangat ingin kamu dengar tetapi tidak akan pernah kamu dengar dari orang yang kamu harapkan untuk mengatakannya. Namun demikian janganlah menulikan telinga untuk mendengar dari orang yang mengatakannya dengan sepenuh hati.

24. Waktu kamu lahir, kamu menangis dan orang-orang di sekelilingmu tersenyum - jalanilah hidupmu sehingga pada waktu kamu meninggal, kamu tersenyum dan orang-orang di sekelilingmu menangis.

Senin, 07 Februari 2011

PERAN PPKI DALAM PROSES PERSIAPAN KEMERDEKAAN R.I.

Ketika Jepang sudah makin terpojok dalam Perang Asia Timur Raya, tiga pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dr. Rajiman Wediodiningrat, Ir. Soekarno, dan Moh. Hatta dipanggil oleh Marskal Muda Terauci ke Dalat (Vietnam Selatan) dalam rangka membicarakan keputusan Jepang yang hendak memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia dengan wilayah yang mencakup seluruh bekas jajahan Belanda. Dalam pertemuan antara ketiga tokoh bangsa Indonesia dengan Marsekal Muda Terauci, dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 9 Agustus 1945, sebab BPUPKI telah dibubarkan pada 7 Agustus 1945. Mula-mula, anggota PPKI berjumlah 21 orang, yang terdiri atas wakil-wakil dari seluruh Indonesia. Ketuanya Ir. Soekarno sedangkan wakilnya adalah Drs. Moh. Hatta. Dalam perkembangannya, badan ini tanpa seizin Jepang menjadi alat perjuangan rakyat Indonesia sendiri untuk merdeka. Adapun susunan anggota PPKI adalah sebagai berikut:

1) Ir. Soekarno (ketua),
2) Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua),
3) dr. Radjiman Wediodiningrat,
4) Otto Iskandardinata,
5) K.H. Wahid Hasyim,
6) Ki Bagushadikusumo,
7) B.P.K.A. Suryoharnodjojo,
8) M. Soetadjo Kartodikusumo,
9) R. Panji Soeroso,
10) Prof. Dr. Mr. Supomo,
11) Abdul Kadir,
12) B.P.H. Purboyo,
13) dr. Amir (mewakili wilayah Sumatra),
14) Mr. Tengku Mohammad Hasan,
15) Mr. Abdul Abbas,
16) A.A. Hamidhan (mewakili wilayah Kalimantan),
17) I Gusti Ketut Puja (mewakili wilayah Sunda Kecil atau sekarang Nusa Tenggara),
18) Mr. J. Latuharhary (mewakili wilayah timur),
19) Dr. G.S.S.J. Ratu (mewakili wilayah Sulawesi),
20) Andi Pangeran,
21) Dr. Yap Twan Bing (mewakili golongan minoritas Cina).
Pada 18 Agustus 1945, PPKI (Dokuritso Zunbi Inkai) rencananya akan mengadakan sidang yang membicarakan persiapan kemerdekaan Indonesia. Tetapi karena pada 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia telah memproklamasikan berdirinya negara Republik Indonesia, lepas dari pemerintah Jepang, maka akhirnya sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 dimanfaatkan untuk melengkapi syarat-syarat berdirinya negara. Adapun secara garis besarnya kegiatan PPKI pada 18 Agustus 1945 dibagi ke dalam dua tahap sebagai berikut.
1) Rapat Pendahuluan PPKI
Kegiatan ini berupa rapat kecil yang terdiri atas Drs. Moh. Hatta, Ki Bagus Hadikusumo, Wachid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo dan Teuku Moh. Hasan. Para tokoh melaksanakan rapat pendahuluan dan menghasilkan kesepakatan mengubah kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dengan perubahan tersebut, maka seluruh hukum Undang-Undang Dasar dapat diterima oleh daerah-daerah Indonesia yang tidak beragama Islam. Menurut Drs. Moh. Hatta, dengan adanya perubahan itu memberikan tanda bahwa para pemimpin bangsa pada waktu itu lebih mengutamakan nasib persatuan dan kesatuan bangsa.
2) Rapat Utama PPKI
Dalam rapat tersebut dipimpin oleh Ir. Soekarno dan Moh. Hatta yang melahirkan tiga keputusan utama, yakni sebagai berikut.
a) Menetapkan dan mengesahkan UUD 45 sebagai hukum dasar. Dalam UUD 45 tercantum dasar negara. Dengan demikian, PPKI pun telah menetapkan dasar negara RI yang harus diproklamasikan sehari sebelumnya.
b) Memilih dan mengangkat Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta masing-masing sebagai presiden dan wakil presiden.
c) Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang berfungsi membantu presiden dan wakil presiden sebelum lembaga-lembaga negara yang diharapkan UUD 1945 terbentuk secara resmi.
Rancangan yang digunakan dalam penetapan UUD 1945 adalah Rencana Undang-Undang Dasar yang dirumuskan oleh BPUPKI pada 16 Juli 1945. Adapun untuk pembukaan Undang-Undang Dasar menggunakan bahan usul Rencana Pembukaan Hukum Dasar yang dirumuskan Panitia Sembilan 22 Juni 1945.

PROSES PENYUSUNAN DASAR KONSTITUSI NEGARA

A. Latar Belakang Terbentuknya Pemerintahan Indonesia
Ketika pecah Perang Dunia ke- 2 di Eropa dan menyebar ke Pasifik, Jepang menduduki Hindia Belanda bulan Maret 1942, setelah tentara Belanda menyerah menyusul kejatuhan Hing Kong, Manila, dan Singapura. Pada 1 April 1945 pasukan Amerika mendarat di Okinawa. Kemudian pada tanggal 6 dan 9 Agustus 1945 Amerika menjatukan bom atom di Hiroshima dan Nagasaki (Jepang). Beberapa hari kemudian, pada 14 Agustus 1945, Jepang menyerah kepada Tentara Sekutu. Kejadian tersebut membuka peluang bagi bangsa Indonesia untuk memproklamirkan kemerdekaan. Tiga hari setelah Jepang menyerah tanpa syarat, pada tanggal 17 Agustus 1945, pemimpin nasional Indonesia Ir. Soekarno dan Drs. Muhammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia atas nama bangsa Indonesia[1].
Proklamasi, yang diselenggarakan di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta, didengar oleh ribuan bangsa Indonesia karena teks tersebut secara rahasia disiarkan oleh pegawai radio memakai pemancar yang dikontrol Jepang[2] .  Dari peristiwa inilah mulai terbentuknya Pemerintahan Indonesia yang dipimpin oleh Presiden Ir. Soekarno. Sedangkan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden. Pada tanggal 15 September 1945 kabinet pertama terbentuk.
B. Pengertian
Sebelum kita membahas Proses Penyusunan Sila-sila Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, disini kami akan membahas pengertian dari Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Pancasila adalah landasan filosofis dari Negara Indonesia. Pancasila terdiri dari dua kata Sansekerta yang terdapat didalam kitab Sutasoma karangan Empu Tantular pada masa kerajaan Majapahit, yaitu Panca artinya lima, dan Sila artinya dasar. Jadi, Pancasila itu adalah lima prinsip dasar yang terkait dan tidak dapat terpisahkan satu sama lainnya, yaitu :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sesuatu draf yang didahului oleh Preambul, Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 37 pasal, 4 peraturan peralihan dan peraturan tambahan. Preambul terdiri dari empat paragraf dan mengandung kecaman terhadap penjajahan di dunia, merujuk kepada perjuangan kemerdekaan Indonesia, deklarasi kemerdekaan, dan pernyataan tujuan dasar dan prinsip-prinsip. Demikianlah pengertian undang-undang menurut kami.
C. Sejarah Perkembangan UUD 1945
Sejarah Tatanegara Republik Indonesia telah mencatat bahwa sejak Negara Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan sekarang, sudah tiga Undang-Undang Dasar pernah berlaku dan digunakan sebagai landasan konstitusional Negara Republik Indonesia. Adapun tiga Undang-Undang Dasar itu ialah:
  1. Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat dalam berita Republik Indonesia tahun II (1945) No. 7., halaman 45 sampai 48, berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 sampai 17 Agustus 1950; kemudian berlaku kembali sejak 5 Juli 1959 sampai sekarang.
  2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 3 tahun 1950, berlaku mulai tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950.
  3. Undang-Undang Dasar sementara yang diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 56 tahun 1950 sebagai Undang-Undang Nomor 7 tahun 1950, yang berlaku mulai 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959.
Jadi dalam sejarah konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai perkembangan yang istimewa jika dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar lain yang pernah berlaku di Indonesia. Keistimewaannya itu diantaranya:
  1. Undang-Undang Dasar 1945 berlaku yang pertama kali setelah Negara Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, tepatnya berlaku sejak tanggal 18 Agustus 1945.
  2. Pada saat berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950) tidak berarti bahwa UUD 1945 tidak berlaku lagi. Ia tetap berlaku, malahan Undang-Undang ini memakai dengan dua konstitusi, yaitu UUD 1945 dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat[3].
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat diadakan penahapan berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut:
  1. 1. Tahap pertama   : 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
  2. 2. Tahap kedua      : 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
  3. 3. Tahap ketiga       : 5 Juli 1959-sekarang.
D. Proses Perumusan Dasar Negara Indonesia
  1. Sejarah Pengesahan Pembukaan UUD 1945
Setelah kita amati secara teliti, historis penyusunan UUD 1945 memiliki karakteristik yang berbeda dengan ketika disusunannya UUD 1945. Rancangan pembukaan disusun dengan aktivitas historis yang sangat unik, seperti Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dalam pasal-pasalnya. Secara yuridis (hukum), pembukaan (preambule) berkedudukan lebih tinggi dari pada UUD 1945 karena ia berstatus sebagai pokok kaidah fundamental (mendasar) daripada Negara Indonesia, sifatnya abadi, tidak dapat diubah oleh siapapun walaupun oleh MPR ataupun dengan jalan hukum, oleh karena itu bersifat imperatif[4].
Historis penyusunan dan pengesahan Pembukaan UUD 1945 secara kronologis dapat digambarkan sebagai berikut :
  1. Tanggal 7 September 1944 adalah janji politik Pemerintahan Balatentara Jepang kepada Bangsa Indonesia, bahwa Kemerdekaan Indonesia akan diberikan besok pada tanggal 24 Agustus 1945.
Latar belakang :
  1. balatentara Jepang menjelang akhir 1944, menderita kekalahan dan tekanan dari tentara sekutu.
  2. tuntutan dan desakan dari pemimpin Bangsa Indonesia.
  3. Tanggal 29 April 1945 pembentukan BPUPKI oleh Gunswikau (Kepala Pemerintahan Balatentara Jepang di Jawa). Badan ini bertugas untuk menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia, dan beranggotakan 60 orang terdiri dari para Pemuka Bangsa Indonesia yang diketuai oleh Dr. Rajiman Wedyodiningrat, dengan wakil muda Raden Panji Soeroso dan itibangase Yosio[5].
  1. Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI)
Badan ini dibentuk pada tanggal 29 April 1945 oleh Gunaaikan (kepala Pemerintahan Balatentara Jepang di Jawa) dengan tugas untuk menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia, dan kemudian dilantik pada tanggal 29 Mei 1945.
Adapun susunan Keanggotaan BPUPKI adalah sebagai berikut :
  1. Ketua (Kaityoo)                 : Dokter K. R. T. Rajiman Widyodiningrat
  2. Ketua Muda (Fuku)            : Raden Panji Soeroso
  3. Ketua Muda (Fuku)            : Itibangase Yosio
Anggota-anggotanya terdiri dari :
  1. Ir. Soekarno
  2. Mr. Muh. Yamin
  3. Ki. Hajar Dewantara
  4. Drs. Muhammad Hatta
  5. KH. Abdulhalim, dan lain-lain.
Adapun latar belakang pembentukan BPUPKI secara formil, termuat dalam Maklumat Gunseikan nomor 23 tanggal 29 Mei 1945, dilihat dari latar belakang dikeluarnya Maklumat No. 23 itu adalah karena kedudukan Facisme (kekuasaan) Jepang yang sudah sangat terancam. Maka sebenarnya, kebijaksanaan Pemerintah Jepang dengan membentuk BPUPKI bukan merupakan kebaikan hati yang murni tetapi Jepang hanya ingin mementingkan dirinya sendiri, yaitu pertama; Jepang ingin mempertahankan sisa-sisa kekuatannya dengan cara memikat hati rakyat Indonesia, dan yang kedua; untuk melaksanakan politik kolonialnya[6].
  1. Dasar Disusunnya Rancangan Pembukaan (Preambule) UUD 1945 Sebagai Hukum Dasar
Dasar-dasar pikiran disusunnya Rancangan Pembukaan UUD 1945 sebagai Hukum Dasar dapat kita dapati dengan memeriksa kembali jalannya persidangan BPUPKI yang secara kronologis nanti kita bahas pada bab berikutnya. Dipembahasan ini, kami akan tampilkan secara sistematis cara kerja yang ditempuh oleh BPUPKI.
Adapun cara kerja yang ditempuh oleh BPUPKI dalam penyusunan Rancangan Pembukaan UUD 1945 sebagai Hukum Dasar Negara ada 2 (dua) Pase, yaitu :
  1. Pase Penyusunan (Perumusan)
    1. penyusunan konsep Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka yang kemudian disahkan sebagai Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka.
    2. penyusunan Konsep Rancangan Preambule Hukum Dasar yang kemudian diserahkan menjadi Rancangan Preambule Hukum Dasar.
    3. penyusunan hal-hal yang lain, seperti :
      1. Rancangan pernyataan Indonesia Merdeka.
      2. Rancangan Ekonomi dan Keuangan
      3. Rancangan Bagian Pembelaan Tanah Air.
      4. Bentuk Negara.
      5. Wilayah Negara.
      6. Pase Pengesahan
        1. pengesahan Rancangan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, adalah sebagai berikut :
          1. Menetapkan Rancangan Preambule Hukum Dasar (yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta) dengan beberapa perubahan (amandemen) sebagai pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
          2. Menetapkan Rancangan Hukum Dasar Negara Republik Indonesia setelah mendapat beberapa perubahan sebagai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
          3. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
          4. Menetapkan berdirinya Komite Nasional[7].
Jadi, kesimpulan menurut kami; Idea disusunnya suatu konsep Rancangan Preambule Hukum Dasar timbul dalam Rapat-rapat Gabungan tanggal : 22 Juni 1945. Didalam Rapat Gabungan itu, selanjutnya akan terbentuk Panitia Delapan dan Panitia Sembilan.
E. Proses Perumusan dan Pengesahan Sila-sila Pancasila dan UUD 1945
1. Perumusan Sila-Sila Pancasila
Pada awal mula Perumusan (penyusunan) Sila-sila Pancasila adalah sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945 dengan Acara Sidang Mempersiapkan Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka.
Berpidato dan Mengajukan Konsep:
  1. Tanggal 29 Mei 1945 : Prof. Mr. H. Moh. Yamin (berpidato), mengajukan saran/usul yang disiapkan secara tertulis, yang berjudul “Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” . Lima Azas dan Dasar itu adalah sebagai berikut :
    1. Peri Kebangsaan
    2. Peri Kemanusiaan
    3. Peri Ketuhanan
    4. Peri Kerakyatan
    5. Kesejahteraan Rakyat
Disamping itu juga beliau melampirkan “Konsep Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia”. Rumusan konsep Dasar Negara itu adalah :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Keputusan belum mendapat kesepakatan.
  1. Sementara itu dari golongan islam dalam siding BPUPKI mengusulkan juga konsepsi Dasar Negara Indonesia Merdeka ialah Islam.
Keputusan tidak mendapat kesepakatan.
  1. Tanggal 31 Mei 1945 :
2       Prof. Dr. Mr. R. Soepomo di gedung Chuuco Sangi In berpidato dan menguraikan tentang teori Negara secara yuridis, berdirinya Negara, bentuk Negara dan bentuk pemerintahan serta hubungan antara Negara dan Agama.
2       Prof. Mr. Muh Yamin, menguraikan tentang daerah Negara Kebangsaan Indonesia atas tinjauan yuridis, histories, politik, sosiologis, geografis dan konstitusional yang meliputi seluruh Nusantara Raya.
2       Berpidato juga P. F. Dahlan, menguraikan masalah golongan Bangsa Indonesia, peranakan Tionghoa, India, Arab dan Eropa yang telah turun temurun tinggal di Indonesia.
2       Berpidato juga Drs. Muh. Hatta, menguraikan tentang bentuk Negara Persatuan Negara Serikat dan Negara Persekutuan, juga hubungan negara dan agama serta Negara Republik ataukah Monarchi.
  1. Tanggal 1 Juni 1945 :
2       Ir. Soekarno, berpidato dan mengusulkan tentang “Konsepsi Dasar Falsafah Negara Indonesia Merdeka” yang diberi nama Pancasila dengan urutan sebagai berikut :
  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Peri Kemanusiaan (Internasionalisme)
  3. Mufakat Demokrasi
  4. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
Keputusan belum mendapat kesepakatan
@     Berpidato juga :
F     Abikusno Cokrosoejoso
F     M. Soetarjo Kartohadikoesoemo
F     Ki. Bagus Hadikusumo
F     Liem Koen Hian.
  1. Rumusan pada Piagam Jakarta 22 Juni 1945;
    1. Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya.
    2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
    3. Persatuan Indonesia.
    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
    5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
    6. Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945;
      1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
      2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
      3. Persatuan Indonesia
      4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
      5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
      6. Mukaddimah Konstitusi RIS dan UUD 1950;
        1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
        2. Peri Kemanusiaan
        3. Kebangsaan
        4. Kerakyatan
        5. Keadilan Sosial.
        6. Rumusan Lain;
          1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
          2. Peri Kemanusiaan
          3. Kebangsaan
          4. Kedaulatan Rakyat
          5. Keadilan Sosial.
Setelah diadakan rapat dan diskusi, maka telah disepakati berdasarkan sejarah perumusan dan pengesahannya, yang shah dan resmi menurut yuridis menjadi Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila seperti tercantum didalam Pembukaan UUD 1945. Yaitu 18 Agustus 1945 sampai 1 Juni 1945 merupakan proses menuju pengesahannya.
2. Perumusan dan Pengesahan Undang-Undang Dasar 1945
Pada perumusan/penyusunan Undang-Undang Dasar 1945 pada dasarnya diawali oleh beberapa tahap penyusunan, yaitu :
  1. pembukaan/mukaddimah
Didalam hasil rapat Gabungan 22 Juni 1945, maka sebagai keputusan yang keempat ialah dibentuknya Panitia Kecil Penyelidik Usul-usul (Perumusan Dasar Negara/Mukaddimah) yang terdiri dari 9 anggota (Panitia Sembilan). Adapun dalam rapat tersebut, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan Konsep Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 1945, yang berjudul Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia.
  1. lima azas dan dasar itu adalah peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ke-Tuhanan, peri kerakyatan, keadilan sosial (kesejahteraan sosial)
  2. Mr. Muhammad Yamin juga menyampaikan Konsep Rancangan Pembukaan UUD 1945 diawali dengan “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang”.
Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan juga telah berhasil merumuskan konsep Rancangan Preambule Hukum Dasar. Akan tetapi, pada alenia ke-empat para peserta sidang belum ada yang setuju.
Adapun Rancangan Preambule Hukum Dasar itu bunyinya sebagai berikut :
Mukaddimah
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah daerah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban lingkungan kemakmuran bersama di Asia timur raya, akhirnya telah menyebabkan perang kepada Amerika dan Inggris………..dan seterusnya!
  1. batang tubuh UUD 1945
Pada tanggal 7 Agustus 1945 Jenderal Terauchi mengumumkan dan secara konkrit membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sidang Pleno PPKI dimulai pada tanggal 18 Agustus 1945 jam 11.30, mempunyai acara untuk membahas Rancangan Hukum Dasar (termasuk Rancangan Preambule Hukum Dasar) untuk ditetapkan Undang-Undang Dasar atas kemerdekaan yang telah diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Sebelum siding Pleno dimulai atas tanggung jawab ketua PPKI ditambah 6 orang anggota baru untuk mewakili golongan-golongan yang belum terwakili dalam keanggotaan PPKI yang lama (hasil tunjukan Pemerintah Jepang). Adapun keenam orang anggota baru itu adalah :
  1. RTA Wiranata Kusumah, wakil golongan islam dan golongan menak Jawa Barat.
  2. Ki. Hajar Dewantara, wakil golongan Taman Siswa, dan golongan Nasional dan Jawa Tengah.
  3. Mr. Kasman Suryadimejo, wakil golongan Peta.
  4. Mr. Akhmad Subarjo, wakil golongan pemuda.
  5. Sayuti Malik, wakil golongan kiri.
  6. Mr. Iwa Koesoema Sumantri, wakil golongan kiri.
Pada sidang ini Drs. Muhammad hatta menyampaikan hasil keputusan rapat BPUPKI tentang perumusan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut :
Mukaddimah

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar pada : Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Selanjutnya, acara dengar pendapat:
  1. Ir. Soekarno memberikan usulan/saran untuk mengubah Mukaddimah menjadi Pembukaan.
  2. Anggota Ki. Bagoes Hadikoesoemo memberikan usulan/saran untuk menghapus dasar pada kemanusiaan yang adil dan beradab, menjadi kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Ir. Soekarno, selanjutnya merevisi kata Hukum Dasar Negara Indonesia menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Dan masih banyak lagi usulan/saran yang disampaikan oleh anggota rapat PPKI. Akan tetapi, disini kami hanya menampilkan pendapat mereka-mereka yang diterima saja.
Maka sempurnahlah isi dari Undang-Undang Dasar 1945 itu yang berbunyi sebagai berikut :
Pembukaan

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasarkan kepada : Ke-Tuhanan Yang Maha Esa,  Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia[8].
Demikianlah penjelasan dari kami, mengenai Proses Penyusunan Undang-Undang Dasar 1945 yang seluruhnya dapat diikuti dari jalannya Persidangan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang kemudian disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
KESIMPULAN
  1. Hakekat Pancasila adalah Dasar Negara. Oleh karena itu, harus diucapkan dengan satu nafas “Pancasila Dasar Negara”.
  2. Rumusan Otentik Pancasila Dasar Negara adalah rumusan dalam pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
  3. Badan-badan yang bersangkutan dengan perumusan Pancasila Dasar Negara adalah BPUPKI dan PPKI.
  4. Kronologi Pancasila Dasar Negara:
    1. 28 Mei 1945                : Peresmian BPUPKI dan persidangan pertama BPUPKI dimulai-pidato Moh. Yamin.
    2. 31 Mei 1945                : Pidato Soepomo
    3. 1 Juni 1945                  : Pidato Soekarno, persidangan pertama selesai.
    4. 22 Juni 1945                : Perumusan Piagam Jakarta.
    5. 10 s/d 16 Juli 1945       : Persidangan ke-2 BPUPKI tentang draf UUD 1945
    6. 18 Agustus 1945          : Pengesahan UUD 1945.
  5. Tahap-tahap dalam Perumusan Pancasila Dasar Negara :
    1. Individual :
      1. Muh. Yamin                       (29 Mei 1945)
      2. Supomo                             (31 Mei 1945)
      3. Soekarno                           (1 Juni 1945), yaitu Pencetusan nama Pancasila.
      4. Kolektif :
        1. Panitia Sembilan                 (22 Juni 1945)
        2. Sidang II BPUPKI (10-16 Juli 1945)
        3. Sidang PPKI                      (18 Agustus 1945)

Rabu, 02 Februari 2011

SEJARAH KOTA MAKASSAR

Kota Makassar (Makassar: ??? ????, kadang-kadang dieja MacassarMangkasar; dari 1971 hingga 1999secara resmi dikenal sebagai Ujungpandang atau Ujung Pandang) adalah sebuah kotamadya dan sekaligus ibu kota provinsi Sulawesi SelatanKotamadya ini adalah kota terbesar pada 5°8?S 119°25?E? / ?5.133°LS 119.417°BTKoordinat5°8?S 119°25?E? / ?5.133°LS 119.417°BT, di pesisir barat daya pulauSulawesi, menghadap Selat Makassar. Makassar dikenal mempunyai Pantai Losari yang indah.[rujukan?]
Makassar berbatasan Selat Makassar di sebelah barat, Kabupaten Kepulauan Pangkajene di sebelah utara,Kabupaten Maros di sebelah timur dan Kabupaten Gowa di sebelah selatan.
Kota ini tergolong besar dengan berbagai suku bangsa yang tinggal di kota ini. Di kota ini ada suku Makassar, Bugis, Toraja, Mandar, dan Tionghoa. Makanan khas Makassar adalah Coto Makassar, Roti Maros, Jalangkote, Kue Tori', Palubutung, Pisang Ijo, Sop Saudara dan Sop Konro.
Makassar memiliki wilayah seluas 128,18 km² dan penduduk sebesar kurang lebih 1,25 juta jiwa

SEJARAH
Sejak abad ke-16, Makassar merupakan pusat perdagangan yang dominan di Indonesia Timur dan kemudian menjadi salah satu kota terbesar di Asia Tenggara. Raja-raja Makassar menerapkan kebijakan perdagangan bebas yang ketat, di mana seluruh pengunjung ke Makassar berhak melakukan perniagaan disana dan menolak upaya VOC (Belanda) untuk memperoleh hak monopoli di kota tersebut.

Masjid di Makassar (1910-1934)
Selain itu, sikap yang toleran terhadap agama berarti bahwa meskipun Islam semakin menjadi agama yang utama di wilayah tersebut, pemeluk agama Kristen dan kepercayaan lainnya masih tetap dapat berdagang di Makassar. Hal ini menyebabkan Makassar menjadi pusat yang penting bagi orang-orang Melayu yang bekerja dalam perdagangan di kepulauan Maluku dan juga menjadi markas yang penting bagi pedagang-pedagang dariEropa dan Arab.Semua keistimewaan ini tidak terlepas dari kebijaksanaan Raja Gowa-Tallo yang memerintah saat itu (Sultan Alauddin, Raja Gowa dan Sultan Awalul Islam, Raja Tallo).
Kepentingan Makassar menurun seiring semakin kuatnya Belanda di wilayah tersebut dan semakin mampunya mereka menerapkan monopoli perdagangan rempah-rempah seperi keinginan mereka. Pada tahun1669, Belanda, bersama dengan La Tenri Tatta Arung Palakka dan beberapa kerajaan sekutu Belanda Melakukan penyerangan terhadap kerajaan Islam kembar Gowa-Tallo yang mereka anggap sebagai Batu Penghalang terbesar untuk menguasai rempah-rempah di Indonesia timur. Setelah berperang habis-habisan mempertahankan Negaranya melawan beberapa koalisi kerajaan yang dipimpin oleh belanda, akhirnya Gowa-Tallo (Makassar)terdesak dan dengan terpaksa menanda tangani perjanjian Bungayya. Sebenarnya jejak kehadiran Makassar sudah dapat dilihat didalam kitab Nagara kartagama yang di tulis oleh Empu Prapanca pada abad ke-14.
Logo Makassar




Kediaman gubernur di Makassar di tahun 1920-an

            
Rumah orang Belanda di Makassar di tahun 1890-an



[sunting] Penduduk

Penduduk Makassar kebanyakan dari Suku Makassar, sisanya berasal dari suku Bugis, Toraja, Mandar, China, Jawa dan sebagainya.

[sunting] Pemerintahan

Kota Makassar dibagi menjadi 14 kecamatan dan 143 kelurahan.

[sunting] Walikota

[sunting] Hindia-Belanda

  • J.E. Dambrink (1918-1927)
  • J.H. de Groot (1927-1931)
  • G.H.J. Beikenkamp (1931-1932)
  • F.C. van Lier (1932-1933)
  • Ch.H. ter Laag (1933-1934)
  • J. Leewis (1934-1936)
  • H.F. Brune (1936-1942)

[sunting] Jepang

  • Yamasaki (1942-1945)

[sunting] NICA

  • H.F. Brune (1945)
  • D.M. van Swieten (1945-1946)

[sunting] RIS

  • J.M. Qaimuddin (1950-1951)
  • J. Mewengkang (1951)

[sunting] RI

  • Sampara Daeng Lili (1951-1952)
  • Achmad Dara Syachruddin (1952-1957)
  • Mohammad Junus Daeng Mile (1957-1959)
  • Latif Daeng Massikki (1959-1962)
  • H. Arupala (1962-1965)
  • Kol. H. Muhammad Daeng Patompo (1962-1976)
  • Kol. Abustam (1976-1982)
  • Kol. Jancy Raib (1982-1988)
  • Kol. Suwahyo (1988-1993)
  • H.A. Malik B. Masry, SE, MSi (1994-1999)
  • Drs. H.B. Amiruddin Maula, SH, MSi (1999-2004)
  • Ir. H. Ilham Arief Sirajuddin, MM (2004-2008)
  • Ir. H. Andi Herry Iskandar, MSi (2008-2009)
  • Ir. H. Ilham Arief Sirajuddin, MM (2008-2013)

Hotel Oranje di tahun 1920-an

[sunting] Laut


Litografi Pelabuhan Makassar di tahun 1920-an

[sunting] Udara

Kota Makassar mempunyai sebuah bandara internasional, Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddinyang pada tanggal 26 September 2008 diresmikan oleh Presiden RI Jend. TNI (Purn.) Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono yang menandakan mulai pada saat itu Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin beroperasi secara penuh dimana sebelumnya telah beroperasi tetapi hanya sebagian. Bandara Hasanuddin juga memiliki taksi khusus Bandara dengan harga yang bervariasi sesuai dengan region dari daerah yang dituju serta shuttle bus khusus yang melayani jalur dari dan ke bandara baru. Pada tahun 2009 diharapkan runway yang baru telah rampung dan bisa digunakan. Untuk 5 tahun ke depan bandara tersebut akan diperluas lagi dengan melakukan pembangunan tahap ke-2 dimana nantinya bandara tersebut akan menjadi salah satu bandara terbesar di Indonesia, khususnya kawasan Timur Indonesia. Untuk melihat detail dan gambar bandara yang baru anda dapat mengunjungi http://www.hasanuddin-airport.com

[sunting] Darat

  • Pete-pete
  • Bus
  • Taksi
  • Becak
Makassar terkenal dengan angkutan tradisional becak. Jumlahnya sendiri mencapai 1.500 unit. Pemerintah setempat memberlakukan becak untuk pariwisata dan khusus beroperasi di sekitar kawasan wisata saja. Tarifnya tergantung kesepakatan dengan pendayung.

[sunting] Kota Pengembangan

[sunting] Tujuan wisata


Pantai Losari

[sunting] Tokoh-tokoh dari Makassar

[sunting] Perguruan tinggi

[sunting] Klub olahraga

[sunting] Fasilitas kota

[sunting] Pusat perbelanjaan